Cara Menginput PPN Masukkan di Efaktur Pajak
Cara Menginput PPN Masukkan di Efaktur Pajak
gambar 1.
1. Jika sudah masuk pada halaman Efaktur
- Pilih Faktur
- Pajak Masukkan
- Administrasi Faktur
gambar 2.
2. Kemudian akan keluar seperti gambar diatas
-tekan F5 atau Klik Perbaharui
-Lalu Pilih Rekam Faktur
gambar 3.
3. Setelah memilih Rekam Faktur, maka isi efaktur sesuai dengan Faktur Pajak.
NB: jika lawan faktur belum ada, lihat gambar selanjutnya.
Jika NPWP Lawan Transaksi belum terdaftar, maka pilih buat lawan transaksi
-Kemudian isikan detail NPWP sesuai dengan data di Faktur Pajak
lalu, pilih simpan.
-Setelah Pengisian Lawan Transaksi selesai, kembali ke gambar 3.
Terimakasih telah mampir guys. jangan lupa share ya. semoga bermanfaat.
Gambar 5.
-Kemudian isikan detail NPWP sesuai dengan data di Faktur Pajak
lalu, pilih simpan.
-Setelah Pengisian Lawan Transaksi selesai, kembali ke gambar 3.
Terimakasih telah mampir guys. jangan lupa share ya. semoga bermanfaat.





Comments
Post a Comment